YPI Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun Pascaputusan Kasasi Panji Gumilang
JAKARTA. iNewsIndramayu.id - Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah, menyatakan bahwa aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, serta dana yang disita harus dikembalikan secara utuh kepada yayasan sebagai pemilik sah menurut hukum.
Permohonan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026.
Permintaan pengembalian aset ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Iskandar mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan, Panji Gumilang telah mengakui bahwa seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik yayasan, bukan aset pribadi.
Ia menegaskan bahwa posisi yayasan adalah pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut.
Oleh karena itu, status aset sebagai kekayaan yayasan tidak berubah dan akan tetap diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, serta kemaslahatan umat.
Selain itu, yayasan juga mengonfirmasi bahwa Abdussalam Panji Gumilang sudah tidak lagi menjabat sebagai Pembina. Perubahan susunan Dewan Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan tersebut telah disahkan melalui rapat internal dan dituangkan dalam akta notaris resmi.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar