get app
inews
Aa Text
Read Next : 514 Ribu Warga indramayu Terancam Nonaktif BPJS

YPI Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun Pascaputusan Kasasi Panji Gumilang

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
header img
Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita. Foto: Dok

Permintaan pengembalian aset ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Iskandar mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan, Panji Gumilang telah mengakui bahwa seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik yayasan, bukan aset pribadi.

Ia menegaskan bahwa posisi yayasan adalah pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut.

Oleh karena itu, status aset sebagai kekayaan yayasan tidak berubah dan akan tetap diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, serta kemaslahatan umat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut