YPI Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun Pascaputusan Kasasi Panji Gumilang
Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Permintaan pengembalian aset ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Iskandar mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan, Panji Gumilang telah mengakui bahwa seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik yayasan, bukan aset pribadi.
Ia menegaskan bahwa posisi yayasan adalah pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut.
Oleh karena itu, status aset sebagai kekayaan yayasan tidak berubah dan akan tetap diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, serta kemaslahatan umat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar