GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang residivis berinisial D harus kembali berurusan dengan polisi usai membobol salah satu toko di Kabupaten Garut. Pemuda yang sebelumnya sempat menikmati dinginnya lantai penjara karena kasus pencurian itu harus kembali masuk sel tahanan karena perbuatan serupa.
Kali ini, tindakan melawan hukum dia lakukan dengan menggasak sejumlah barang dagangan pada toko yang terletak di Kampung Cibueuk, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, aksi pelaku terjadi pada Kamis (15/6/2023), sekira pukul 21.00 WIB.
"Dia melakukan aksi pencurian setelah berhasil menjebol pintu toko. Ini perbuatan kesekian kalinya, karena pelaku berinisial D tersebut merupakan residivis yang mengulang tindakan pidana," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (17/6/2023).
Saat beraksi, pelaku menggasak uang tunai dari dalam toko sebesar Rp10 juta dan barang dagangan berupa rokok sebanyak 5 bal berbagai jenis merek. Atas perbuatannya, korban yang merupakan pemilik toko menelan kerugian hingga Rp22 juta.
"Kasus ini terungkap dari korban yang melapor ke Kantor Polsek Caringin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya identitas pelaku diketahui, hingga ia berhasil ditangkap kembali," ujarnya.
Kapolres Garut menyebut tindakan yang dilakukan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan (Curat). D terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun, petugas Polsek Caringin sudah memeriksa pelaku berikut meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus curat yang dilakukan D saat ini diserahkan ke Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto