CIREBON, iNewsIndramayu.id-Oknum Polisi AKP SW tersangka kasus penipuan Rp 310 juta terhadap Wahidin seorang tukang bubur di Kabupaten Cirebon agar anaknya dapat masuk Polri, dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, mantan Kapolsek Mundu berinisial SW yang saat ini menjabat sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon tersebut dimutasi ke Pama Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kontruksi kejadiannya tersangka SW sebagai perantara terhadap tersangka N yang baru pensiun sebagai ASN di Mabes Polri sejak tanggal 8 Mei 2023. Namun, kata dia, perbuatan tersangka SW dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
"Terhadap saudara SW juga dilakukan penindakan tindak pidananya," ujar Kombes Pol Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
"Kemudian karena yang bersangkutan adalah polisi aktif, dilakukan juga sidang kode etik. Sehingga saat ini (SW) ditempatkan di tempat khusus di Polda untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya masih belum menemukan adanya keterlibatan tersangka lain. Kejadian ini, memang murni merupakan kasus penipuan.
"Sehingga kontruksi pidananya sudah tergambar, bahwa memang saat ini cuma dua orang yang terlibat dalam situasi saat ini," katanya.
Ia menyebutkan, para tersangka ini dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan juncto 55 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
"Tetapi nanti vonisnya ada disidang pengadilan nanti. Prosesnya saat ini sedang berjalan, nanti akan kita info lagi terkait dengan prosesnya," terangnya.
Sementara, untuk dua anggota Polri di Polres Cirebon Kota inisial H dan di Polresta Cirebon inisial D tidak terbukti terlibat dalam kasus penipuan. Keduanya, kata dia, hanya terbukti menyalahgunakan prosedur terkait penanganan perkara tersebut.
"Sehingga dia di sanksi dengan kondisi penanganan perkara tadi. Dia sudah menjalani hukuman dan menjalani sidang. Dan vonisnya sudah, hukuman disiplin," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menambahkan, barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer transaksi dalam kasus ini sudah diamankan. Adapun saksi-saksi berjumlah 5 orang dan kerugian dalam perkara ini sebesar Rp 310 juta. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto