KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Tersangka pencabulan berhasil dibekuk kepolisian di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tersangka merupakan seorang majikan dari ibu korban yang masih berusia 16 tahun.
Sebanyak 3 kali, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak November 2022. Atas aksi kejinya, tersangka berinisial RZ (49) kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, identitas tersangka berinisial RZ beralamat di Cibingbin, Kuningan. Sedangkan korban adalah seorang anak berusia 16 tahun asal Kuningan.
“Tindak pidana pencabulan dilakukan di tempat tinggal tersangka wilayah Cibingbin. Korban menjadi sasaran pencabulan oleh tersangka saat bekerja di rumah tersangka, ini dilakukan sebanyak tiga kali sesuai laporan korban. Perbuatan tersebut terjadi mulai November 2022 hingga April 2023,” bebernya.
Atas serangkaian tindakan pencabulan itu, lanjutnya, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo menambahkan, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memaksa korban, tanpa memberikan kesempatan untuk korban membela diri.
“Selain itu, pelaku juga melakukan pendekatan dengan merayu dan membujuk korban. Setelah melakukan perbuatan terakhir, pelaku memberikan uang kepada korban dengan alasan bahwa korban telah membantu pelaku sebelumnya,” ungkapnya.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 buah kemeja panjang berwarna hitam dan 1 buah celana jeans panjang berwarna biru muda. Tersangka dijerat Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat pula Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang pelindungan anak menjadi UU. Pada pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76E, akan dikenai pidana penjara dengan rentang waktu maksimal 15 tahun.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto