KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Pelaku pencabulan terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga hari ini, Senin (26/6/2023), pelaku yakni oknum penagih utang masih menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, menuturkan, apabila pelaku pencabulan merupakan oknum dari penagih utang. Sebab saat beraksi, pelaku sebetulnya tengah menagih utang kepada orang tua korban.
“Jadi saat itu, pelaku tengah melakukan penagihan utang kepada orang tua korban. Namun saat datang di rumah, orang tua korban tidak ada dan hanya ditemui anaknya yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Dia menyebut, saat itu pelaku beraksi melakukan pencabulan terhadap korban berusia 9 tahun. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga setempat.
“Tersangka ini melarikan diri, namun ditangkap oleh warga. Setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian, kemudian petugas dari Polsek Lebakwangi dan jajaran Polres Kuningan menjemput ke Polsek Lebakwangi,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun tahun 2006 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yakni paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka setelah melakukan pencabulan itu, langsung melarikan diri. Warga kemudian mencari dan mengejar tersangka, akhirnya berhasil ditangkap di daerah perumahan warga. Mereka mengetahui aksi pencabulan setelah korban menjerit dan menangis, sehingga orang tua korban langsung meminta pertolongan warga,” jelasnya.
Dia menyebut, kondisi psikologis korban kini masih mengalami trauma. Sehingga masih dilakukan pendampingan oleh kepolisian dari Unit PPA dan Dinas Sosial.
“Tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan petugas. Asal tersangka dari luar daerah yakni Sumatera,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto