get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bagikan Daging Kurban 7 Sapi dan 34 Kambing bagi Warga di Kuningan

Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 27 Juni 2023 | 21:20 WIB
header img
Kurban Online (Foto: Dompet Dhuafa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id –  Kurban online menjadi alternatif efektif saat ini. Ibadah kurban dijalankan dengan bantuan teknologi digital. Melalui kemajuan teknologi, kini kita dapat menunaikan kurban secara online dengan mudah dan praktis.

Jangkauan penerima manfaat daging kurban juga bisa semakin luas. Namun, terkadang masih ada pro kontra mengenai hal ini.

Sebenarnya, bagaimana hukum dan tata cara kurban lewat internet ini? Simak artikel ini sampai habis, ya!

Esensi dan Makna Kurban


Ilustrasi pria dengan hewan kurbannya (Foto: Bank Mega Syariah)

 

Kurban pada esensinya merupakan salah satu ibadah yang sarat akan nilai-nilai Islam.

Kurban hukumnya Sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan.

Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berkurban bagi mampu.

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Selain hadits di atas hukum kurban juga dilandasi dari dalil al-Quran, yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34,

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.

Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).

Hukum Kurban Online

Mengenai hukum kurban online, sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang membahasnya.

Baik dalam Al-Quran maupun hadits tidak ada yang membahasnya. Hal ini tentunya karena pada masa par Nabi, teknologi belum berkembang pesat dan semaju sekarang.

Namun hukum kurban online dapat kita telaah dari pendapat para ulama. Ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan.

Mayoritas Membolehkan

Namun mayoritas ulama membolehkan. Alasannya, pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah.

Artinya boleh diwakilkan asal syarat-syarat wakalahnya sudah terpenuhi.

Hukum wakalah sendiri boleh dilakukan. Dalil yang melandasi diperbolehkannya, yaitu terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang berbunyi:

“………utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu.

Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)

Kurban Online Sah Hukumnya


Banyak platform yang bisa digunakan untuk kurban online (Foto: Memo Indonesia)

 

Mayoritas ulama menyepakati bahwa pelaksanaan kurban secara online sah asalkan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Pilihan hewan kurban: Hewan yang ditawarkan untuk kurban online harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam. Seperti berumur cukup, sehat, dan bebas dari cacat fisik yang signifikan.

2. Penyembelihan oleh pihak yang berkompeten: Para ulama menekankan pentingnya penyembelihan hewan kurban oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam penyembelihan halal.

Pihak yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

3. Keberlangsungan tradisi kurban: Salah satu pertimbangan dalam kurban online adalah memastikan keberlangsungan tradisi kurban yang dilakukan secara fisik.

Para ulama menekankan bahwa meskipun kurban online sah, umat Muslim juga disarankan untuk tetap melaksanakan kurban konvensional jika memungkinkan.

Hal ini karena metode konvensional pada dasarnya memiliki nilai-nilai sosial dan kebersamaan yang sangat penting.

Tata Cara Melakukan Kurban Online

Lalu bagaimankah tata cara untuk melakukan kurban online yang baik dan benar? Mari simak langkah demi langkahnya berikut ini.

1. Pilih platform terpercaya: Sebelum melakukan kurban online, pastikan memilih platform yang reputasi yang baik dalam hal penyaluran daging kurbannya.

Sebagai contoh adalah platform Dompet Dhuafa.

2. Pilih hewan kurban: Setelah memilih platform, pilihlah jenis hewan kurban yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan kita.

3. Tentukan metode penyembelihan: Ketika menunaikan kurban online, ada dua metode penyembelihan yang umum digunakan, yaitu penyembelihan oleh pihak platform atau lembaga yang ditunjuk oleh pihak platform.

Pastikan metode ini sesuai dengan syariat Islam dan memperoleh sertifikat halal. Pilihlah platform yang berpengalaman dan dapat dipercaya dengan amanah yang kita titipkan.

4. Lakukan pembayaran: Setelah melakukan penyembelihan, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pastikan melakukan pembayaran dengan jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.

Senmoga seluruh infonya ini bermanfaat, dan selamat Idul Adha bagi kita-kita yang merayakan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut