INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka perkara korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu pada Kamis (3/8/2023).
Penyitaan sendiri dilaksanakan Kajari Indramayu Ajie Prasetya melalui Kasi Intelijen Arie Prasetyo didampingi Kasi Pidsus Reza Vahlefi, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Taufik Hidayah. Aset yang disita milik tersangka berinisial S dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) BPR Karya Remaja Indramayu.
Menurut Arie Prasetyo, sejumlah aset milik S yang disita tersebut berupa sebidang tanah terletak di Kelurahan Bojong Sari dan Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
"Objek Aset yang disita yaitu sebidang tanah SHM nomor 733 dengan luas 960 meter persegi beralamat di Jalan Raya Terusan-Sindang RT02 RW02 Kelurahan Bojongsari, dan sebidang empang SHM nomor194 seluas 16.723 meter persegi yang berada di Desa Pabean Udik," jelas Arie.
Diketahui, dalam proses penyitaan Aset tersangka, pihak Kejari Indramayu juga didampingi Petugas Pengukur ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik juga Kasi Trantib setempat.
Arie menambahkan, pelaksaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
"Hal tersebut sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana," tegasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto