INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Aliansi Pemuda Indramayu Peduli Keterwakilan Perempuan mengambil sikap tegas terkait keterwakilan perempuan dalam seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mereka meminta keputusan Timsel Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang dinilai ceroboh dan gegabah, tidak memasukan keterwakilan perempuan 30 persen sehingga bertolak belakang dengan UU.
Gugatan sendiri dilayangkan kepada Bawaslu RI, dengan tembusan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dan Komisi II DPR RI.
Koordinator Aliansi, Yuyun Khoerunisa, dan Vevi Alvi Maghfiroh SH MH mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengirimkan surat kepada Bawaslu RI, dengan tembusan ke DKPP RI dan Komisi II DPR RI. "Kami meminta agar Bawaslu RI membatalkan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah III di Provinsi Jawa Barat," ucapnya melalui siaran pers yang diterima awak media.
Menurutnya, karena keputusan itu banyak kejanggalan dan bertentangan dengan aturan, beberapa di antaranya soal keterwakilan perempuan. Yakni menyoroti ketidaksesuaian komposisi calon anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang berhasil lolos ke dalam 10 besar dengan amanat UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dari data kami tercatat tak ada satu pun calon perempuan yang berhasil lolos di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Padahal sebelumnya terdapat satu calon perempuan yang masuk dalam 20 besar, dan mengikuti seluruh tahapan tes seleksi," tandasnya.
Maka dari itu, pihaknya menilai tindakan Timsel melanggar Pasal 92 Ayat (11) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam setiap tingkatan anggota Bawaslu.
"Jadi dengan absennya keterwakilan perempuan dalam 10 besar calon Bawaslu di Indramayu, merupakan bukti peminggiran terhadap perempuan dan pelanggaran terhadap UU Pemilu," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun mempertanyakan profesionalitas dan integritas Timsel calon anggota Bawaslu wilayah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon periode 2023-2028.
"Pengumuman hasil tes menggunakan kertas fotokopian dan urutan abjad tidak sesuai dengan abjad, yang bertentangan dengan panduan Bawaslu Kabupaten atau Kota tahun 2023-2028," katanya.
Pihaknya berharap, Bawaslu RI mempertimbangkan tuntutan mereka dan membatalkan keputusan timsel terkait hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah III di Provinsi Jawa Barat.
"Kami berharap gugatan ini dapat menjaga keadilan serta mematuhi amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat, Darwinih melakukan langkah gugatan dengan mengunjungi kantor Bawaslu RI. Tujuan dari kunjungan ini untuk menyampaikan, surat permintaan peninjauan kembali atau keberatan terhadap pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
"Alasan utama penolakan kami karena pengumuman tersebut dinilai melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 tahun 2012, dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028," paparnya.
Setelah berada di Bawaslu RI, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat melanjutkan perjalanan mereka dengan mengunjungi Kantor DKPP RI. Kedatangan ini pun untuk menyampaikan surat dan berkonsultasi, mengenai mekanisme pelaporan pengaduan serta sanksi etik yang berlaku jika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Kami Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat juga Ketua Komisi II DPR RI," tandasnya.
Tak jauh berbeda disampaikan Koordinator Presidium Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Fatimatuzahro. Ia mengajak masyarakat serta individu yang fokus pada isu perempuan, untuk bersama-sama mendukung pemenuhan kuota 30 persen afirmasi politik perempuan.
Hal ini guna memastikan bahwa tujuan kelima Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030, terkait kesetaraan gender, dapat tercapai dengan baik. Pihaknya menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan keadilan dalam tahapan proses pemilu 2024.
Dia berharap, Ketua Bawaslu RI akan serius mempertimbangkan surat mereka, terutama dalam hal keterwakilan perempuan sesuai dengan amanat UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto