KUNINGAN,iNewsIndramayu.id– Sebanyak 3 calon kuat lolos uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim panitia seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan surat pengumuman nomor 539/17/PSCD.PAM.TK.KNG yang ditandatangani langsung Ketua Pansel, H Dian Rachmat Yanuar.
Masing-masing peserta seleksi yakni Erwin Jaya Zuchri ST asal Bandung, Rohendi asal Kuningan, dan Dr Ukas Suharfaputra MP dari Kuningan. Ketiga peserta seleksi ini dinyatakan berhak mengikuti tahapan ujian terakhir dalam sesi wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Kuningan, H Acep Purnama.
Ketua Panitia Seleksi sekaligus menjabat sebagai Sekda Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar menyebut, surat pengumuman hasil ujian kelayakan dan kepatutan Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan periode 2023-2028 disampaikan pada Senin (11/9/2023).
“Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) telah dilakukan kepada 3 orang pelamar, yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” terangnya.
Dia menjelaskan, proses UKK telah dilaksanakan selama 2 hari pada 6-7 September 2023. Lokasinya bertempat di ruang rapat Linggarjati Setda Kuningan dengan menghadirkan akademisi, universitas, dan psikolog.
“Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang telah dilaksanakan meliputi psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah, dan rencana bisnis. Termasuk presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara pendalaman makalah dan rencana bisnis,” imbuh Sekda Dian.
Berdasarkan hasil UKK terhadap Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, lanjutnya, bahwa hasilnya berdasarkan klasifikasi penilaian yakni Dr Ukas Suharfaputra hasilnya direkomendasikan dan disarankan. Kemudian Erwin Jaya Zuchri juga sama direkomendasikan dan disarankan, serta Rohendi direkomendasikan dan disarankan.
“Dengan hasil direkomendasikan dan disarankan, peserta tersebut berhak mengikuti tahapan ujian terakhir dengan Bupati Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Wawancara ini merupakan instrumen Bupati dalam menentukan Calon Direktur terpilih, nantinya berhak untuk dilantik secara definitif,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto