get app
inews
Aa Read Next : Jajaki Investasi Baru Haji dan Umroh, BPKH Temui Kamar Dagang Saudi

BPKH dan Baznas Tandatangani MoU Penyaluran Daging Hewan Dam Jemaah Haji

Kamis, 21 September 2023 | 19:13 WIB
header img
MoU terkait langkah terbaik untuk penyaluran daging hewan Dam jemaah dan petugaa haji tahun 2023 ditandatangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ist

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - MoU terkait langkah terbaik untuk penyaluran daging hewan Dam jemaah dan petugas haji tahun 2023 ditandatangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nota kesepahaman ini disepakati kedua badan tersebut, sekaligus mempersiapkan pengelolaan daging dam Haji Tamattu’ tahun 1445H/2024M, agar dapat memberikan maslahat bagi umat.

BPKH mendukung rencana pendistribusian daging hewan Dam jemaah haji tamattu yang disembelih di Arab Saudi, untuk dibawa kembali ke Indonesia dan dimanfaatkan bagi umat. Pendistribusian daging hewan Dam ke tanah air, untuk pertamakalinya dimulai pada penyelenggaraan haji tahun ini. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, pendistribusian daging hewan Dam di Indonesia merupakan langkah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Inovasi ini dilakukan untuk memberikan nilai manfaat sosial lebih besar bagi masyarakat di Indonesia.

"Tidak sekedar manfaatnya untuk individu, personal, spiritual yang melaksanakan ibadah haji. Tapi tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal bagi umat yang membutuhkan sekaligus mendukung program pemerintah dalam penuntasan stunting," ujar Fadlul dalam penandatanganan MoU bersama Baznas di Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Ia menambahkan, BPKH bersama Baznas akan mendistribusikan daging hewan Dam ini dengan memprioritaskan masyarakat yang membutuhkan, terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana. "Diprioritaskan masyarakat yang membutuhkan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar serta daerah terdampak bencana," katanya. 

Sebagaimana diketahui jemaah haji Indonesia dan juga para petugas haji yang melaksanakan ibadah haji pada 9 Dzulhijjah mayoritas merupakan haji Tamattu’, yakni melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian ibadah haji. Sebagai konsekuensinya, mereka wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut