get app
inews
Aa Read Next : Tali Asih Komandan Seskoad, Berikan Bantuan Sosial untuk Renovasi Masjid di Garut

Curi Emas Perhiasan Puluhan Gram, Juru Parkir Pasar Andir Bayongbong Garut Ditangkap

Jum'at, 22 September 2023 | 10:10 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Cisurupan, Polres Garut, saat menangkap pelaku tindak pidana curat di kontrakannya di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. (Dindin Ahmad S)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan, Polres Garut, melalui Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, di kontrakannya Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Kamis (21/9/2023) sore.

Pelaku berinisial IMR (41) diamankan pihak kepolisian saat sedang berada di halaman kontrakannya. Saat ditangkap, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah ditangkap, si pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisurupan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Cisurupan, Iptu Asep Saepudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tindak pidana curat karena kebutuhan ekonomi.

"Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Yang bersangkutan dan istrinya merupakan warga yang kurang mampu," katanya.

Dari pelaku polisi menemukan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah gelang emas, gagang leter t, enam kunci astag, dua buah kunci motor, dan barang bukti lainnya.

"Hasil penangkapan yang kemarin kita lakukan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 19,5 gram, kemudian ada juga kunci T atau astag sebanyak 6 buah, 2 buah kunci motor, jaket sweater, dan celana levis panjang," papar Kapolsek Cisurupan.

Iptu Asep Saepudin menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian terhadap korban atasnama Alit Rokayah (45) yang  merupakan tuna wicara.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap korban sodari Alit warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, yang merupakan tuna wicara" ujarnya.

Identitas pelaku merupakan warga Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Pelaku melakukan tindak pidana curat dengan mencuri perhiasan milik korban, diantaranya kalung, cincin, dan gelang, dengan total keseluruhan seberat 40.660 gram emas atau bernilai kurang lebih Rp27.490.000, (dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).  

Tahap selanjutnya pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana curat tersebut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut