GARUT, iNewsIndramayu.id - Peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol di wilayah utara Garut dibongkar polisi. Seorang pengedar berinisial DN (33), warga Kampung Sawah Bera, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu (7/10/2023) lalu.
Dua orang pria lainnya, yakni BG (29) dan MI (30) turut diamankan. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kedua orang yang ikut diamankan itu saat ini berstatus saksi karena berada di rumah pelaku saat penangkapan dilakukan.
"Pengungkapan kasus obat keras terbatas ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa peredarannya di wilayah Garut Utara cukup memprihatinkan. Laporan ini kemudian kami koordinasikan dengan aparat Polsek Limbangan untuk ditindaklanjuti" kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (9/10/2023).
Dari hasil penyelidikan petugas, diperoleh informasi bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa resep dokter benar terjadi. DN pun mengakui perbuatannya menjual obat-obatan jenis Tramadol di wilayah Limbangan.
"Dari pelaku, petugas mengamankan sedikitnya 20 butir obat keras terbatas jenis Tramadol," ujarnya.
Tersangka dan dua orang saksi yang diamankan, lanjutnya, langsung dibawa ke Mapolsek Limbangan untuk dimintai keterangan. Kapolres Garut menjelaskan saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peredaran yang terjadi.
"Dari mana dia mendapatkan obat-obatan ini lalu ke mana saja dijualnya itu masih dalam pendalaman. Saat ini pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya," ucapnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto