get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Menaker Beberkan Sejumlah Manfaat BPJS Ketenagakerjaan saat Kunjungi Indramayu

Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:10 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kemenaker mengadakan sosialisasi terkait Permenaker nomor 4 Tahun 2023 di Indramayu, Jabar.

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023. Sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Indramayu turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di area sport center Indramayu, Selasa (10/10/2023).
Menurut Ida Fauziyah bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah, adalah memastikan perlindungan kepada mereka Yakni mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja.
"Dengan iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500 saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja. Iuran untuk kontrak kerja selama 6 bulan sebesar Rp 108 ribu, untuk 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan Rp 332.500 untuk kontrak kerja selama 24 bulan," terang Ida Fauziyah.
"Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah," sambungnya.
Peningkatan Manfaat Jaminan Sosial
Permenaker 4 tahun 2023 turut meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI dari 14 menjadi 21. Total, ada 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah seperti berikut.
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta
2. Homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20 juta
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sebesar Rp50 juta.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut