Indramayu - Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mulai diperiksa tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Rabu (26/1/2022).
"Dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada pembangunan RTH Jatibarang tahun anggaran 2019 itu berinisial SY dan BSM," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika.
Tim Kejati Jawa Barat bersama Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Tipikor Kejati Jabar.
Sebelumnya, kasus RTH Jatibarang tahun anggaran 2019 diawali dari bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar 13 Miliar yang terdiri dari 3 pagu anggaran untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau kawasan taman alun-alun Jatibarang.
Pada pelaksanaan fisik pekerjaan tersebut, terjadi pengurangan volume dan spesifikasi juga pinjam pakai bendera, selain itu juga terbukti adanya manipulasi data seolah-olah sudah 100 selesai. ***
Editor : Tomi Indra Priyanto