Indramayu - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus tujuh orang pelaku sindikat pencurian, penadah, sekaligus pemalsu dokumen kendaraan bermotor.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial KDR (40), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), dan TSN (28).
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 25 unit sepeda motor, surat pajak kendaraan, dan alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pengungkapan ini hasil kerjasama antara Polres Indramayu dan polres lainnya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Rabu (26/1/2022).
Lukman mengatakan, sindikat penadah sepeda motor dengan modus merubah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sudah berjalan dari tahun 2018 hingga 2022.
"Modusnya, para pelaku melakukan pencurian, lalu memperjual belikan motor hasil curian dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan nomor mesin disesuaikan STNK, seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat," kata Dia.
Lukman menerangkan, para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda.
"Dari satu unit sepeda motor ataupun STNK mereka mendapat keuntungan paling rendah sebesar Rp500 ribu, sampai paling tinggi Rp3 juta," terang Kapolres.
Dari perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, silahkan meminta bantuan petugas di Polres terdekat untuk mengecek keabsahan registrasi dan diidentifikasi apakah kendaraan sesuai identitas yang ada dalam surat-surat tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto