Indramayu - Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat terdampak kejadian di Tangki T-301 Kilang Balongan pada akhir Maret 2021 lalu, Pertamina menyelesaikan proses penggantian kompensasi uang bantuan perbaikan rumah dan bangunan fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
Pada tahap 2 sekaligus merupakan tahap akhir ini, kompensasi diberikan untuk fasilitas umum dan rumah warga yang berada di 6 (Desa) di Kecamatan Balongan, diantaranya Desa Balongan, Sukaurip, Tegalurung, Sukareja, Majakerta, dan Rawadalem.
Kompensasi uang bantuan perbaikan rumah dan bangunan tahap akhir ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina bersama General Manager Kilang Pertamina Balongan Diandoro Arifian kepada 5 orang perwakilan pengurus sejumlah fasilitas umum, berlangsung di lapangan Kantor Kecamatan Balongan, Rabu (26/1/2022).
Dalam sambutannya, GM Kilang Pertamina Balongan Balongan Diandoro Arifian menyampaikan, pembayaran kompensasi uang bantuan perbaikan rumah dan bangunan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban terhadap sejumlah rumah warga, Fasum dan Fasos yang terdampak insiden tangki RU VI Balongan pada Maret 2021.
GM menjabarkan, pada tahap akhir ini tercatat ada sebanyak 827 unit bangunan yang menerima penggantian kerugian, terdiri atas 792 rumah dan 35 fasos/fasum, sementara pada tahap 1 yang lalu berjumlah 2.996 bangunan. Sehingga, lanjut Diandoro, total bangunan yang menerima kompensasi pada tahap 1 dan 2 berjumlah 3.823.
“Alhamdulillah semuanya telah terbayarkan sesuai aturan, sebab dana yang dikeluarkan Pertamina harus akuntable karena merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, dengan demikian proses penggantian Kompensasi kami nyatakan selesai,” tegas Diandoro.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kejadian yang terjadi di Kilang Balongan ini merupakan sebuah musibah.“Saya berpesan kepada masyarakat agar mempergunakan dana yang diterima sebaik mungkin, pakai untuk pembangunan sesuai tujuannya,” ujar Nina.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nina Agustina juga menyampaikan terima kasih kepada tim penanganan dampak sosial dan lingkungan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya penyaluran kompensasi uang bantuan perbaikan rumah dan bangunan ini.
Pembayaran kompensasi uang perbaikan ini sendiri berlangsung 2 (dua) sesi. Sesi pertama pada 26 Januari 2022 ditujukan untuk pembayaran kerusakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara tunai, sedangkan sesi kedua penyaluran biaya perbaikan bangunan rumah warga dilakukan pada 27 Januari - 8 Februari 2022 yang bekerjasama melalui Bank BRI.
Editor : Tomi Indra Priyanto