Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lahan Gardu PLN Jatibarang Indramayu Terbakar, Api Tak Merembet ke Instalasi Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Ririn Tolak Mentah-mentah Kesaksian Penyidik dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Indramayu

Jum'at, 05 Juni 2026 | 05:56 WIB
  • author Wahyu Topami
Terdakwa Ririn Tolak Mentah-mentah Kesaksian Penyidik dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Indramayu
Terdakwa Ririn Rifanto saat menyatakan penolakan atas kesaksian polisi dalam sidang kasus pembunuhan Indramayu di hadapan hakim, Kamis (4/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Jalannya persidangan perkara pidana yang menyedot perhatian publik di wilayah Pantai Utara Jawa Barat kembali diwarnai aksi saling sanggah yang sengit antara pihak terdakwa dan aparat penegak hukum.

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto, tetap membantah seluruh keterangan dua penyidik Satreskrim Polres Indramayu saat menjalani sidang kasus pembunuhan indramayu di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026). Sikap keras yang ditunjukkan oleh terdakwa di kursi pesakitan ini membuat suasana di ruang sidang utama seketika memanas.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata itu, menghadirkan dua saksi dari penyidik Polres Indramayu, yakni Teguh dan Pras. Kedua anggota kepolisian tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membeberkan hasil pengembangan penyelidikan dan temuan bukti-bukti baru di lapangan yang mengarah pada keterlibatan para pelaku.

Usai kedua saksi dari unsur kepolisian tersebut memberikan keterangan secara mendetail di hadapan meja hijau, majelis hakim memberikan kesempatan berkonsultasi kepada terdakwa Ririn Rifanto untuk menanggapi secara langsung seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Sebelum menyatakan penolakannya secara resmi, Ririn Rifanto sempat mencoba mematahkan argumen polisi dengan mempertanyakan kejelian tim penyidik dalam memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hakim Wimmi D Simarmata sempat menanyakan apakah terdakwa masih memiliki pertanyaan kepada para saksi penyidik.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut