Terdakwa Ririn Tolak Mentah-mentah Kesaksian Penyidik dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Indramayu
Tanpa ragu-ragu, Ririn Rifanto pun menegaskan tetap menolak seluruh keterangan yang disampaikan kedua penyidik tersebut dari awal hingga akhir kalimat.
“Keberatan terhadap seluruh keterangannya,” jawab Ririn.
Melihat konsistensi penolakan dari pihak terdakwa, majelis hakim kembali memastikan sikap terdakwa atas keterangannya tersebut agar tercatat secara sah di dalam berita acara persidangan.
“Saudara tetap pada keberatannya dan penolakannya?” tanya hakim kembali memastikan.
“Tatap yang mulia,” jawab Ririn Rifanto.
Setelah proses tanya jawab dan penyampaian sikap penolakan tersebut selesai diketuk, majelis hakim mempersilakan kedua saksi penyidik untuk kembali duduk di ruang sidang guna mengikuti jalannya persidangan berikutnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto