Terdakwa Ririn Tolak Mentah-mentah Kesaksian Penyidik dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Jalannya persidangan perkara pidana yang menyedot perhatian publik di wilayah Pantai Utara Jawa Barat kembali diwarnai aksi saling sanggah yang sengit antara pihak terdakwa dan aparat penegak hukum.
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto, tetap membantah seluruh keterangan dua penyidik Satreskrim Polres Indramayu saat menjalani sidang kasus pembunuhan indramayu di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026). Sikap keras yang ditunjukkan oleh terdakwa di kursi pesakitan ini membuat suasana di ruang sidang utama seketika memanas.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata itu, menghadirkan dua saksi dari penyidik Polres Indramayu, yakni Teguh dan Pras. Kedua anggota kepolisian tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membeberkan hasil pengembangan penyelidikan dan temuan bukti-bukti baru di lapangan yang mengarah pada keterlibatan para pelaku.
Usai kedua saksi dari unsur kepolisian tersebut memberikan keterangan secara mendetail di hadapan meja hijau, majelis hakim memberikan kesempatan berkonsultasi kepada terdakwa Ririn Rifanto untuk menanggapi secara langsung seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Sebelum menyatakan penolakannya secara resmi, Ririn Rifanto sempat mencoba mematahkan argumen polisi dengan mempertanyakan kejelian tim penyidik dalam memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hakim Wimmi D Simarmata sempat menanyakan apakah terdakwa masih memiliki pertanyaan kepada para saksi penyidik.
Melalui majelis hakim, Ririn kemudian mempertanyakan apakah penyidik pernah meminta keterangan kepada pihak bengkel yang berada di sebelah toko milik korban Budi.
“Apakah para saksi ada menanyakan kepada toko sebelah?” tanya Majelis Hakim yang memperjelas pertanyaan Ririn.
Menjawab pertanyaan menohok dari terdakwa tersebut, saksi penyidik dari Polres Indramayu langsung memberikan klarifikasi tegas di hadapan hakim. Pihak kepolisian menyebut bengkel yang dimaksud sudah tutup dan pindah lokasi sehingga tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim di lapangan.
Mendengar jawaban dari saksi, majelis hakim kemudian meminta terdakwa untuk segera mengambil keputusan dan menyampaikan sikap final terhadap seluruh keterangan para saksi, apakah menerima atau menolak narasi hukum yang dibangun polisi.
“Lazimnya ada dua pilihan, tidak keberatan dan membenarkan, atau keberatan dan tidak membenarkan,” ujar Hakim Wimmi D Simarmata.
Tanpa ragu-ragu, Ririn Rifanto pun menegaskan tetap menolak seluruh keterangan yang disampaikan kedua penyidik tersebut dari awal hingga akhir kalimat.
“Keberatan terhadap seluruh keterangannya,” jawab Ririn.
Melihat konsistensi penolakan dari pihak terdakwa, majelis hakim kembali memastikan sikap terdakwa atas keterangannya tersebut agar tercatat secara sah di dalam berita acara persidangan.
“Saudara tetap pada keberatannya dan penolakannya?” tanya hakim kembali memastikan.
“Tatap yang mulia,” jawab Ririn Rifanto.
Setelah proses tanya jawab dan penyampaian sikap penolakan tersebut selesai diketuk, majelis hakim mempersilakan kedua saksi penyidik untuk kembali duduk di ruang sidang guna mengikuti jalannya persidangan berikutnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto