Kuasa Hukum Ririn Bongkar Kejanggalan TKP, 7 Bercak Darah Ditemukan tapi Tanpa Sidik Jari Terdakwa
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Jalannya pembuktian materiil atas tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman kian memanas dengan munculnya adu argumen antara tim kuasa hukum terdakwa dan tim penyidik kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyoroti temuan tujuh titik bercak darah di kios milik korban Budi dalam sidang kasus pembunuhan Indramayu yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Pihak pengacara menilai ada kejanggalan besar di balik temuan zat biologis tersebut yang tidak sinkron dengan jejak fisik para terdakwa di tempat kejadian perkara.
Menurut Toni, temuan mengenai ceceran darah di ruko komersial tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli dari tim Inafis Polres Indramayu saat memberikan keterangan resmi di bawah sumpah di persidangan. Kesaksian tim identifikasi ini awalnya dihadirkan untuk memperkuat konstruksi dakwaan milik jaksa penuntut umum.
“Jaksa menghadirkan bukti baru berupa bercak darah yang ditemukan di kios atau toko,” kata Toni RM usai sidang.
Editor : Tomi Indra Priyanto