Kuasa Hukum Ririn Bongkar Kejanggalan TKP, 7 Bercak Darah Ditemukan tapi Tanpa Sidik Jari Terdakwa
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Jalannya pembuktian materiil atas tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman kian memanas dengan munculnya adu argumen antara tim kuasa hukum terdakwa dan tim penyidik kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyoroti temuan tujuh titik bercak darah di kios milik korban Budi dalam sidang kasus pembunuhan Indramayu yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Pihak pengacara menilai ada kejanggalan besar di balik temuan zat biologis tersebut yang tidak sinkron dengan jejak fisik para terdakwa di tempat kejadian perkara.
Menurut Toni, temuan mengenai ceceran darah di ruko komersial tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli dari tim Inafis Polres Indramayu saat memberikan keterangan resmi di bawah sumpah di persidangan. Kesaksian tim identifikasi ini awalnya dihadirkan untuk memperkuat konstruksi dakwaan milik jaksa penuntut umum.
“Jaksa menghadirkan bukti baru berupa bercak darah yang ditemukan di kios atau toko,” kata Toni RM usai sidang.
Ia menjelaskan secara mendetail bahwa bercak darah itu ditemukan di tujuh titik berbeda di dalam area bangunan ruko milik korban. Pola sebaran noda merah yang telah mengering tersebut mulai dari kursi plastik, lantai tengah, tembok pintu kamar mandi, pintu kamar mandi, lantai kamar mandi, lap berupa celana levis dan kain lap biasa, hingga bagian atas dekat rolling door toko.
Meski jaksa penuntut umum mengklaim temuan ini sebagai bukti kuat adanya aktivitas kekerasan di toko, Toni RM justru melihat adanya celah hukum yang menguntungkan posisi kliennya. Toni menegaskan tim Inafis sama sekali tidak menemukan sidik jari milik terdakwa Ririn Rifanto maupun Priyo di lokasi tersebut meskipun penggeledahan sudah dilakukan ke seluruh sudut ruangan.
“Tadi dijelaskan oleh saksi Inafis bahwa tidak ditemukan sidik jari siapa pun, termasuk sidik jari Ririn maupun Priyo di kios tersebut,” ujarnya.
Ketiadaan bukti sidik jari laten di lokasi yang dipenuhi debu tebal tersebut memicu respons tegas dari perangkat pengadil yang memimpin jalannya persidangan. Toni juga menyebut Majelis Hakim meminta jaksa menghadirkan hasil tes DNA dari bercak darah yang ditemukan di lokasi demi asas kepastian hukum yang berkeadilan.
“Majelis hakim meminta bukan hanya foto bercak darah, tetapi hasil tes DNA-nya juga harus dibuka di persidangan untuk memastikan apakah darah itu milik korban atau bukan,” katanya.
Saat ini, sampel cairan merah yang menempel pada dinding, lantai, serta kain lap di dalam kios tersebut diketahui masih dalam proses pemeriksaan intensif di laboratorium forensik Mabes Polri.
Kelanjutan sidang kasus pembunuhan Indramayu ini dipastikan akan berjalan semakin alot pada pekan depan saat hasil uji ilmiah DNA tersebut resmi dipaparkan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata.
Editor : Tomi Indra Priyanto