Kuasa Hukum Ririn Bongkar Kejanggalan TKP, 7 Bercak Darah Ditemukan tapi Tanpa Sidik Jari Terdakwa
Ia menjelaskan secara mendetail bahwa bercak darah itu ditemukan di tujuh titik berbeda di dalam area bangunan ruko milik korban. Pola sebaran noda merah yang telah mengering tersebut mulai dari kursi plastik, lantai tengah, tembok pintu kamar mandi, pintu kamar mandi, lantai kamar mandi, lap berupa celana levis dan kain lap biasa, hingga bagian atas dekat rolling door toko.
Meski jaksa penuntut umum mengklaim temuan ini sebagai bukti kuat adanya aktivitas kekerasan di toko, Toni RM justru melihat adanya celah hukum yang menguntungkan posisi kliennya. Toni menegaskan tim Inafis sama sekali tidak menemukan sidik jari milik terdakwa Ririn Rifanto maupun Priyo di lokasi tersebut meskipun penggeledahan sudah dilakukan ke seluruh sudut ruangan.
“Tadi dijelaskan oleh saksi Inafis bahwa tidak ditemukan sidik jari siapa pun, termasuk sidik jari Ririn maupun Priyo di kios tersebut,” ujarnya.
Ketiadaan bukti sidik jari laten di lokasi yang dipenuhi debu tebal tersebut memicu respons tegas dari perangkat pengadil yang memimpin jalannya persidangan. Toni juga menyebut Majelis Hakim meminta jaksa menghadirkan hasil tes DNA dari bercak darah yang ditemukan di lokasi demi asas kepastian hukum yang berkeadilan.
“Majelis hakim meminta bukan hanya foto bercak darah, tetapi hasil tes DNA-nya juga harus dibuka di persidangan untuk memastikan apakah darah itu milik korban atau bukan,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto