MAJALENGKA - Sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Kajari Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.2.24/fd.1/02/2021, tanggal 25 Februari 2021 hingga 27 Januari 2022, pihaknya telah memeriksa ratusan nasabah, belasan pegawai Perumda BPR, dan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka.
Sekedar informasi, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait pemberian pinjaman dana nasabah pada tahun 2018 sampai 2019 di Perumda BPR Sukahaji.
"Sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 159 orang yang terdiri dari 138 nasabah, 11 orang pegawai Perumda BPR dan 10 orang ASN di Kabupaten Majalengka," kata Eman, Jumat (28/1/2022).
Dijelaskan dia, bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu, guna kepentingan penyidikan agar mendapat fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di perumda BPR Sukahaji tersebut.
"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda BPR Sukahaji," jelasnya. ***
Editor : Erick Disy Darmawan