KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi jadwal kampanye yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi saat rakor sosialisasi kaitan penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Grand Cordela Kuningan, Jumat (24/11). Menurut Asfa, sapaan akrabnya, jika rakor bertujuan untuk memastikan seluruh persiapan kaitan kampanye pemilu sesuai ketentuan.
“Jadi untuk waktu yang diperbolehkan saat pemasangan APK mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Semuanya diatur dalam Keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ia menyebut, pentingnya kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tempat dan lokasi kegiatan kampanye. Adapun metode kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat.
“Kemudian kampanye juga dapat dilakukan melalui media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring,” imbuhnya.
Sementara Koordinator Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam menambahkan, jika regulasi soal kampanye masih serupa dengan pemilu seperti tahun sebelumnya, meski ada beberapa penambahan sedikit. Misalkan untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, ada beberapa persyaratan dan harus ada pemberitahuan kepada kepolisian sebelum kegiatan digelar.
“Jadi mereka harus memberitahukan kepada pihak kepolisian H-1 kegiatan kampanye. Jumlah peserta kampanye juga terbatas maksimal 1.000 orang, ini jika dilakukan pertemuan terbatas atau tatap muka,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan, jika fasilitas lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi dapat dipergunakan saat kampanye. Hanya memang, tidak diperbolehkan menggunakan atribut partai politik.
“Jadi lokasi kampanye di Perguruan Tinggi dan Balai Desa diizinkan, dengan seizin pemangku kebijakan. Kemudian izin harus disampaikan, waktu pelaksanaan dibatasi hanya pada Sabtu dan Minggu saja,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto