CIREBON, iNewsIndramayu.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Greged, akhirnya menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilu 2024, kamis (25/1/2024). Rakor dimaksud sebagai upaya penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Panwascam, Kelurahan/Desa se-Kecamatan Greged.
Ketua Panwascam Geged, Ubaidillah menyebutkan, seluruh kegiatan kampanye di wilayah kecamatan Greged telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Ubaidillah menekankan, semua petugas bisa benar-benar mengawasi kegiatan kampanye. Ini sebagai dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
"Kami lakukan pengawasan secara ketat, supaya kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Ini sesuai dengan PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023," kata Ubaidillah.
Dia menilai, selama tahapan kampanye Panwascam Greged sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye dan tidak sesuai dengan prosedur. Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP, hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan.
Editor : Tomi Indra Priyanto