get app
inews
Aa Read Next : Korban Meninggal di Kamar Kost Kabupaten Cirebon, Ternyata Gadis Asal Indramayu

Bunuh Pasangan Homoseksnya, Ujang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 13 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
M Erwan Setiawan alias Ujang (24), tersangka pelaku pembunuh pria berinisial MR (30) yang jenazahnya ditemukan mengambang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (13/12/2023).

GARUT, iNewsIndramayu.id - M Erwan Setiawan alias Ujang (24), pembunuh pria berinisial MR (30), yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu terancam hukuman mati. Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain merupakan pasangan hubungan terlarangnya. 

M Erwan Setiawan ditangkap polisi di rumahnya, Kampung Saradan RT04 RW04, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang. Ia tak berkutik ketika petugas menjabarkan sejumlah bukti pembunuhan yang dilakukannya terhadap pasangan sejenisnya. 

"Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers Rabu (13/12/2023). 

Pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, seperti Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Menurut Kapolres Garut, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak September 2023.

Korban sendiri telah tinggal menetap di Kabupaten Garut selama beberapa tahun. MR tercatat sebagai warga Kampung Bantar Kambing, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

"Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan terlarang antara pelaku dan korban. Total keduanya sudah tiga kali berhubungan intim (laki seks lelaki). Usai hubungan intim ketiga itulah pembunuhan dilakukan," ujarnya. 

AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan motif pelaku membunuh korban karena merasa tidak puas sejak mereka pertama kali melakukan hubungan intim. Ketidakpuasan itu membuat pelaku meminta mengulang perbuatan yang sama. 

"Motifnya tidak puas terhadap korban," ungkapnya.

Perbuatan laki seks lelaki antara korban dan pelaku dilakukan di tempat terbuka, yakni tempat sepi pinggir sungai yang menjadi TKP pembunuhan, Kampung Situgirang, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang. Di TKP inilah perbuatan keduanya memadu kasih dilakukan sejak pertama hingga untuk ketiga kalinya. 

"Di tempat sepi itu mereka berhubungan dari yang pertama kali hingga untuk ketiga kalinya, semua dilakukan pada malam hari. Pembunuhan dilakukan di tempat itu juga," katanya. 

Jarak TKP dengan jalan cukup jauh. Jika akan berhubungan intim, keduanya harus melakukan menempuh perjalanan kaki terlebih dahulu. 

Korban dibunuh pelaku dengan cara dijerat menggunakan tali yang dililitkan ke leher. Korban berinisial MR sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan antara keduanya. 

"Pelaku terus menerus menarik tali yang menjerat leher hingga korban kejang hingga terkulai lemas. Ketika korban sudah tak bergerak, pelaku mencoba memastikan kondisinya dengan mengecek denyut nadi. Usai dipastikan tewas, jenazahnya dibuang ke aliran sungai yang memang tak jauh dari TKP," paparnya. 

Usai membunuh, pelaku kemudian menguasai barang-barang dan kendaraan milik korban. Sejumlah barang bukti milik korban yang diambil pelaku adalah satu unit motor metik Honda Beat warna putih berikut STNK dan kunci kontak, satu unit HP, hingga satu helm INK hitam. 

"Barang bukti lainnya adalah satu potong celana jins warna cream dan kemeja lengan panjang warna hitam," sebutnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut