KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri. Secara tega, ayah kandung berinisial TM (47) melukai tangan bagian jari anak kandungnya dengan alat gergaji kayu.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yakni Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kuningan pada Minggu (17/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian membenarkan kejadian keji tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa kepada awak media, Selasa (19/12), mengungkapkan, jika peristiwa itu bermula ketika pelaku mendapat laporan dari tetangganya bahwa korban mengambil uang miliknya.
“Pengakuan pelaku, ketika mendengar hal tersebut dirinya emosi kepada korban. Pelaku kemudian melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara membanting tubuh korban, memukul kepala korban, menendang perut dan menggergaji jari telunjuk kiri korban hingga menimbulkan luka robek” kata Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Setelah kejadian itu, lanjutnya, ibu kandung korban akhirnya mengetahui perbuatan suaminya. Namun ibu kandung korban tak dapat berbuat banyak karena merasa ketakutan.
"Lalu kemudian, datanglah beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut. Setelah membawa korban ke rumah sakit, ibu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian," ucapnya.
Dia menyebut, jika pelaku sempat melarikan diri usai melakukan perbuatan kejinya tersebut.
"Iya usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan. Namun hari kemarin, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Desa Tugumulya, Kecamatan Darma, dan berhasil kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB di rumah teman pelaku,” bebernya.
Menurutnya, saat ini pelaku sudah berada di rumah tahanan Mapolres Kuningan. Sehingga masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Kuningan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatan keji itu, pelaku dijerat dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto