INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Seorang Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Indramayu mendapat remisi khusus hari raya Natal, Senin (25/12). Penyerahan remisi khusus hari raya Natal diserahkan langsung Kasi Binadik Giatja, Annisa Teguh Saputri di Aula Lapas Kelas II Indramayu.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono dalam keterangan persnya, menyampaikan, bahwa warga binaan yang mendapat remisi khusus hari Natal merupakan narapidana narkotika yang mendapat hukuman 9 tahun penjara.
"Karena warga binaan ini telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif dalam mengikuti pembinaan. Sehingga berhak mendapatkan remisi pada Natal Tahun 2023, besarannya 1 bulan 15 hari," kata Hero.
Hero juga mengungkapkan, bahwa pemberian remisi ini sesuai UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Selamat kepada yang menerima remisi pada Natal Tahun 2023. Ini merupakan bukti Negara mengapresiasi atas upaya narapidana yang menunjukkan komitmen dan integritas positif, untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjauhi perbuatan yang melanggar peraturan," jelas Hero.
Diketahui, pemberian remisi kepada narapidana merupakan upaya yang dilakukan untuk mendorong narapidana menyadari dan mengubah perilaku, serta meningkatkan kualitas diri agar dapat menjadi lebih bermanfaat kepada masyarakat dan berperan dalam pembangunan.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto