INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pemerintah telah menentukan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan keputusan Presiden (Keppres) untuk tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebesar Rp 93,4 juta.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Agama, Syaiful Rachmat Dasuki, saat menghadiri acara Ngopi Bareng di Majlis Dzikir An-Nur, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).
Besaran BPIH mencapai Rp 93,4 juta/calon jemaah haji. Dari jumlah tersebut, yang dibebankan langsung kepada calon jemaah haji sebesar Rp 56 juta. Biaya tersebut naik sebesar Rp 3 jutaan dibandingkan BPIH pada tahun 2023.
Menurutnya, sistem pembayaran BPIH 2024 berbeda dengan tahun 2023, tahun ini, calon jemaah haji diberikan virtual account yang dapat mebayar cicilan BPIH kapan pun dan dimana pun.
"Biaya kenaikan haji sudah diputuskan dan itu sudah ada yang pelunasan untuk yang berangkat tahun ini, memang ada yang beda pada tahun ini, ada sistem pelunasan yang bisa dicicil oleh calon jemaah haji, ada virtual account setiap jemaah haji, dimana virtual account tersebut bisa dibayar kapan saja sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya
Editor : Tomi Indra Priyanto