get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Panguragan Gencar Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pemilu

Panwascam Panguragan Akan Bubarkan Kampanye yang Tak Dilengkapi STTP

Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:15 WIB
header img
Panwascam Panguragan menggelar rapat Kordinasi bersama PKD se Kecamatan Panguragan, Kamis (26/1/2024).

CIREBON,iNewsIndramayu.id - Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian menjadi landasan penting sebagai legalitas kampanye peserta pemilu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Panguragan, Munawar Cholil, saat menggelar Rapat Kordinasi bersama PKD se Kecamatan Panguragan, Kamis (26/1/2024).

"Kami menginginkan peserta pemilu untuk selalu membuat STTP dari pihak kepolisian. Karena STTP ini merupakan legalitas untuk peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye, jika tidak, panwascam akan sangat terpaksa membubarkan kegiatan kampanye,"  ujarnya. 

Munawar mengatakan, pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian," katanya.

Saat ini metode kampanye, menurut Munawar sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Panguragan menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.

"Meski tidak ada tempat untuk kampanye terbuka, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Panguragan menuju tempat kampanye," tandasnya.

Munawar berharap masa kampanye ini berjalan dengan baik khususnya di Kecamatan Panguragan, sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan yang menonjol.

Untuk diketahui masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 silam. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panguragan melakukan beberapa upaya khusus.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Panwascam Panguragan adalah dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu yang ada ditingkat Kecamatan. Selain itu, panwascam juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut.

"Sebelum pelaksanaan kampanye, kami sudah melakukan pencegahan yakni dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu termasuk Calon anggota legislatif (Caleg) yang ada di Kecamatan Panguragan," ujarnya.

Munawar juga mengatakan, himbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut