GARUT, iNewsIndramayu.id - Polsek Banjarwangi, Polres Garut, berhasil menangkap tiga orang pemuda yang diduga pengedar obat-obatan terlarang saat melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat (pekat), Rabu (7/2/2024).
Mereka bertiga tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang berkumpul di pinggir jalan raya Banjarwangi, tepatnya di Kampung Burujul, Desa Banjarwangi.
Ketiga pemuda tersebut berinisial RAM (21) warga asal Kecamatan Cigedug. Sementara dua lainnya adalah W (22) dan UG (21) yang merupakan warga Kecamatan Banjarwangi.
Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pemuda yang diduga pengedar obat-obatan terlarang siap edar.
"Penangkapan berlangsung Rabu siang. Diawali kecurigaan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Saat dihampiri dan dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ratusan butir obat-obatan keras," ungkap Amir.
Ia menuturkan, ketiga pemuda tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Banjarwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Polsek Banjarwangi menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang, uang hasil penjualan, beserta tiga unit handphone milik pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kita amankan barang bukti berupa 709 butir obat jenis Heximer, 10 butir obat jenis Risperidone, 3 butir obat Trihexyphendyl HCL, dan uang hasil penjualan Rp355 ribu, termasuk barang bukti 3 buah handphone," sebutnya.
Amir menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, obat-obatan terlarang tersebut akan dijual dan diedarkan kepada warga di wilayah Kecamatan Banjarwangi.
"Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan terlarang tersebut akan dijual atau diedarkan kepada warga di Kecamatan Banjarwangi, dengan harga satu kemasan Rp10 ribu yang berisi 6 butir," katanya.
Ia mengatakan, ketiga pemuda yang diduga pengedar obat-obatan terlarang ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto