GARUT, iNewsIndramayu.id - Dua orang oknum anggota polisi aktif terlibat dalam kasus tindak pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Keduanya, yaitu ADP (30) bertugas di Polres Garut dan PW (38) berdinas di Polres Sukabumi, diketahui tengah dalam proses rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebelum aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi.
Dalam aksinya, kedua oknum polisi ini berkomplot bersama empat pelaku lain, yakni EH (25), ZRM (21), DRN (34), dan IYM (33).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, korban tindak pencurian dengan kekerasan para pelaku adalah Farhan Fauzi dan Sandi, yang merupakan warga Kabupaten Garut, pada Jumat (16/2/2024) lalu.
"Kedua oknum anggota polisi ini sebelumnya sedang diusulkan PTDH karena desersi dan terlibat kasus narkoba. Keduanya kemudian terlibat dalam tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) bersama empat pelaku lain," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/2/2024).
Dalam tindak pidana itu, para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi curas terhadap dua korbannya.
Dua dari empat tersangka, menjalankan modus sebagai polisi yang mengaku melakukan penyelidikan kasus narkoba.
"Aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles pada Jumat 16 Februari 2024 lalu," ungkapnya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka beberapa waktu lalu. (Fani Ferdiansyah/MPI)
Sebelum dilakban, lanjutnya, para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan. Setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan, barulah para tersangka mengikat korban menggunakan lakban coklat.
"Mereka kemudian menguasai harta benda milik korban, yang seluruhnya akan dibagi untuk para tersangka sendiri. Selain meringkus 6 orang tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9 juta rupiah, 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp30 ribu," sebutnya.
Selain itu, aparat Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban.
"Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Garut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, yaitu di wilayah Cilawu, Leles, dan kawasan Maktal, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
“Polres Garut masih memeriksa terhadap kasus-kasus yang pernah dilakukan oleh keenam pelaku ini," tutupnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto