GARUT, iNewsIndramayu.id - Kesadaran masyarakat dalam mengelola kualitas dan pencemaran air masih rendah. Padahal, segala sesuatu terkait kondisi mutu air telah ditur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi mengakui rendahnya kesadaran masyarakat ini. Karena itulah, kata dia, Perda ini kembali disosialisasikan, setelah kurang lebih 20 tahun disahkan.
"Perda ini lahir dari kekhawatiran terhadap kondisi mutu air di sumber mata air di Jawa Barat yang cenderung menurun akibat aktivitas manusia, sehingga air tidak lagi dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Namun masyarakat masih banyak yang belum tahu," kata Enjang usai menjadi pembicara dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2004 di Garut, Sabtu (8/6/2024).
Dia menjelaskan Perda ini bertujuan untuk melindungi air sebagai sumber daya alam vital yang menjadi hajat hidup orang banyak. Kualitas air perlu dijaga agar tetap bermanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
"Diperlukan upaya pelestarian dan pengendalian. Pelestarian kualitas air ini bertujuan untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap sesuai dengan kondisi alami," ujarnya.
Pelestarian kualitas air, lanjutnya, dilakukan pada sumber air yang berada di hutan lindung. Sementara pengelolaan kualitas air di luar hutan lindung dilakukan melalui upaya pengendalian pencemaran air.
"Pengendalian ini bertujuan untuk menjaga fungsi air sehingga kualitasnya memenuhi baku mutu yang ditetapkan," katanya.
Klasifikasi Peruntukan Air
Perda Nomor 3 Tahun 2004 juga menetapkan klasifikasi peruntukan air menjadi empat kelas. Berikut adalah beberapa kelas peruntukan air yang diatur dalam Perda tersebut.
Kelas 1
Air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk minum dan peruntukan lain yang memerlukan mutu air yang sama.
Kelas 2
Air yang dapat digunakan untuk rekreasi, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, pengairan pertanaman, dan peruntukan lain yang memerlukan mutu air yang sama.
Kelas 3
Air yang digunakan untuk pembudidayaan air tawar, peternakan, pengairan pertanaman, dan peruntukan lain.
Kelas 4
Air yang digunakan untuk pengairan pertanaman dan peruntukan lain yang memerlukan mutu air yang sesuai.
Menurut Enjang Tedi, Perda ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka menyadari betapa vitalnya menjaga kualitas air. Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas air. Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air sangat diperlukan.
"Strategi utama untuk menjaga kualitas air adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi tentang pengelolaan kualitas air," ucap Enjang.
Dia mengungkapkan bahwa kontrol terhadap masyarakat mengenai Perda ini masih lemah. Buktinya, sejak tahun 2012, dengan rentang waktu 8 tahun saat Perda tersebut ditetapkan, masyarakat sering dianggap sudah tahu.
"Padahal kenyataannya tidak demikian. Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat di periode 2019-2024 aktif melakukan kegiatan sosialisasi Perda. Fungsi-fungsi DPRD, seperti budgeting, pengawasan, dan regulasi, ditindaklanjuti dengan fungsi sosialisasi untuk memastikan masyarakat benar-benar memahami Perda yang ada," ungkapnya.
Enjang menambahkan, DPRD Provinsi Jawa Barat akan berupaya memastikan masyarakat memahami dan mendukung upaya pelestarian dan pengendalian kualitas air.
Adapun peserta yang hadir dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2004 yang digelar di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Garut itu adalah aktivis dan masyarakat yang peduli terhadap sumber mata air.
"Diharapkan aktivis dan masyarakat sangat mendukung perlindungan sumber mata air, termasuk Sungai Cimanuk dari hulu hingga hilir. Dari diskusi pun terungkap jika mereka berharap kualitas sumber mata air dan aliran sungai tetap terjaga dengan baik," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto