INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Judi Online (Judol) faktanya juga telah menyerang kesatuan Kostrad.
Yang mana hal tersebut, tentunya membuat Pimpinan Kostrad TNI AD bersikap tegas terhadap Letda R anggota Brigif 3/TBS Maros Sulawesi Selatan yang diduga menggunakan dana satuan untuk judi online.
Judi Online & Letda R
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang pada tanggal 15 Juni 2024 mengatakan, Letda R saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut.
"Letda R resmi ditahan usai menggunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online," ujar dia.
Letda R juga bakal diminta untuk mengganti seluruh dana satuan yang telah habis dipakai untuk judi online.“Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti,” kata dia
TNI AD, kata dia, tidak menolerir serta menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer.
Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Tomi Indra Priyanto