get app
inews
Aa Read Next : Lewat Kompetisi Skateboard dan BMX Jadi Ajang Seleksi Atlet Berprestasi di Indramayu

Diduga Tilep Duit Negara Rp 1,3 M dalam Program Penanaman Mangrove, Dua Pejabat BPDAS Jadi Tersangka

Selasa, 16 Juli 2024 | 22:25 WIB
header img
Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, memberikan keterangan kepada media terkait kasus Tipikor program padat karya penanaman pohon mangrove tahun anggaran 2020. (Foto: iNewsindramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsindramayu.id - Diduga tilep duit negara Rp1,3 miliar dalam program padat karya penanaman pohon mangrove tahun anggaran 2020, dua pejabat di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy jadi tersangka, Selasa (16/7/2024).

Tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dua tersangka tersebut adalah "RD" Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan "BP" Plt Kasi pada BPDAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi.

Arief menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 lalu, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk – Citanduy mendapatkan anggaran rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp13.050.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan telah direalisasikan sebesar Rp12.746.560.000 atau 97,67 persen.

Di mana dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk sembilan kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp5.941.260.000 untuk 3.300.700 batang bibit mangrove dengan harga satuan Rp1.800 per bibit.

“Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.330.629.000,” lanjut Arief.

Kejari Indramayu juga telah melakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana yaitu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp575.000.000 yang diperoleh dari hasil-hasil penyitaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dikatakan Arief, para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, selama 20 hari ke depan. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut