JAKARTA, iNewsIndramayu.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran obat kimia berbahaya, yakni obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan obat tersebut dari Cina dan menjualnya melalui media sosial.
"Modus operandinya adalah mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau obat perangsang poppers yang diimpor dari China dan dipasarkan melalui media sosial," ujar Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto