INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang maju Pilkada Serentak 2024 mulai dibuka hari ini Selasa (27/8/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran paslon pilkada ini hingga 29 Agustus.
Dalam laman KPU, tahapan Pilkada 2024 tercantum di Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Resmi Dibuka Hari Ini
Setelah pendaftaran selama tiga hari, KPU di masing-masing daerah melakukan penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus-21 September.
Kemudian KPU menetapkan pasangan calon pilkada pada 22 September. Selanjut pasangan calon melaksanakan kampanye mulai 25 September-23 November.
Pada 27 November, pelaksanaan pemungutan suara atau masyarakat memilihan paslon. Terakhir 27 November-16 Desember dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara.
Editor : Tomi Indra Priyanto