get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalin Kekompakan VAC Indramayu Gelar Konvoi Bareng Komunitas di HUT ke-27

List Tipe Motor yang Dilarang Pakai Pertalite per 1 Oktober 2024

Rabu, 04 September 2024 | 12:17 WIB
header img
Motor 150cc bakal dilarang isi pertalite di SPBU Pertamina. FOTO/ DOK SINDOnews

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pertalite adalah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero), dengan nilai oktan 90 dan termasuk dalam kategori BBM subsidi. Karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan Pertamax (RON 92) dan V-Power (RON 98), Pertalite menjadi pilihan banyak pengendara.

Namun, pemerintah akan segera memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite, sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini mencakup pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite. Sesuai pasal 3 (2) tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas tidak akan diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Dengan kata lain, motor seperti Yamaha NMAX, PCX, dan Ninja 250 yang memiliki kapasitas di atas 150 cc akan dilarang menikmati subsidi BBM ini.

Regulasi ini diharapkan rampung tahun ini. Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah muncul sejak 10 tahun lalu dan mulai diterapkan sejak Mei 2024 dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Perubahan utama dari revisi ini adalah fokus pada memastikan subsidi BBM tepat sasaran, hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berikut adalah daftar tipe motor yang tidak akan diperbolehkan menggunakan Pertalite:

1. Honda Vario 160
2. Honda Vario 150
3. Honda PCX
4. Honda ADV 150
5. Honda Stylo 160
6. Honda CB150R Streetfire
7. Honda CBR150
8. Honda CB150 Verza
9. Honda CRF 150
10. Yamaha Aerox
11. Yamaha NMAX
12. Yamaha R15
13. Yamaha Lexi
14. Suzuki GSX 150
15. Suzuki Burgman
16. Suzuki Satria R150
17. Vespa Sprint
18. Vespa GTS Super Sport

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut