get app
inews
Aa Read Next : Daop 3 Cirebon Kian Gencar Sosialisasi Keselamatan Setelah Kian Rawannya Kecelakaan di Perlintasan

KAI: Beraktivitas di Jalur Rel Bisa Kena Sanksi Hukum

Selasa, 24 September 2024 | 22:55 WIB
header img
KAI kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta. (Foto : iNews Cirebon)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.

Peringatan ini diperbarui menyusul insiden tragis yang menelan korban jiwa dan luka berat, saat beberapa orang tertabrak kereta di Km 88+700, Jalur Hulu antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut