KAI: Beraktivitas di Jalur Rel Bisa Kena Sanksi Hukum
Selasa, 24 September 2024 | 22:55 WIB
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.
Peringatan ini diperbarui menyusul insiden tragis yang menelan korban jiwa dan luka berat, saat beberapa orang tertabrak kereta di Km 88+700, Jalur Hulu antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.
Editor : Tomi Indra Priyanto