Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

KAI: Beraktivitas di Jalur Rel Bisa Kena Sanksi Hukum

Selasa, 24 September 2024 | 22:55 WIB
  • author Marvin
KAI: Beraktivitas di Jalur Rel Bisa Kena Sanksi Hukum
KAI kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta. (Foto : iNews Cirebon)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.

Peringatan ini diperbarui menyusul insiden tragis yang menelan korban jiwa dan luka berat, saat beberapa orang tertabrak kereta di Km 88+700, Jalur Hulu antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut