Ketua Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Syamsul Siregar mengatakan bahwa pemasangan banner ini jelas merupakan pelanggaran.
“Ini tertuang Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Pilkada, di mana setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menganggu jalannya kampanye bisa dikenakan sanksi pidana penjara,” ujar Syamsul, Kamis (3/10/2024).
Syamsul mengatakan, kunjungan Lucky Hakim ke Desa Pegagan sendiri memang sebelumnya sudah terjadwalkan. Namun tiba-tiba ada oknum yang memasang spanduk itu.
Hal tersebut, menurut dia, menjadi edukasi politik yang tidak baik, bahkan bisa mengancam kondusifitas daerah.
“Terlepas dari respons masyarakat yang justru antusias tidak seperti yang tertulis di banner, tapi ini menjadi edukasi yang tidak baik untuk masyarakat,” ujar dia.
Editor : Tomi Indra Priyanto