INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon memohon maaf atas terganggunya perjalanan kereta api (KA) pada lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, atas imbas kejadian KA Gajayana relasi Gambir-Malang yang tertemper kendaraan pada Kamis (3/10/2024) malam pukul 20.55 WIB.
Kejadian temperan KA Gajayana dengan kendaraan berjenis minibus dengan nopol E 1011 AJ terjadi di Eks JPL 127A pada Km 163+7/8. Lokasi tersebut merupakan perlintasan sebidang yang sudah dilakukan penutupan akses jalan.
Menurut informasi dari warga, lokasi tersebut sudah tidak dilewati kendaraan, namun pada saat sebelum terjadi temperan terdapat sebuah mobil memaksa merangsek masuk melalui perlintasan yang sudah ditutup tersebut.
Pengemudi kendaraan bersama dua penumpangnya melarikan diri dari lokasi tersebut, dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak preipal sehingga terjadi temperan dengan KA Gajayana.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa akibat kejadian ini, Lokomotif KA Gajayana mengalami kerusakan. Selanjutnya, pukul 22.12 WIB datang lokomotif pengganti di Stasiun Telagasari yang dikerahkan dari Stasiun Arjawinangun untuk mengantisipasi kelambatan perjalanan KA.
Ia menyebutkan, insiden ini mengakibatkan beberapa perjalanan KA pada lintas Terisi-Telagasari mengalami keterlambatan. Adapun perjalanan KA yang mengalami keterlambatan di antaranya sebagai berikut:
- KA 140a (Senja Utama Yk) terlambat 61 menit
- KA 64 (Sembrani) terlambat 61 menit
- KA 216a (Majapahit) terlambat 61 menit
- KA 24 (Argo Cheribon) terlambat 77 menit
- KA 4 (Argo Bromo Anggrek) terlambat 57 menit
- KA 8 (Argo Lawu) terlambat 57 menit
- KA 78f (Pandalungan) terlambat 47 menit
- KA 56 (Gajayana) terlambat 172 menit
"Atas kejadian ini, KAI menyampaikan memohon maaf kepada seluruh pelanggan akibat perjalanan KA yang mengalami gangguan. KAI menyesalkan adanya kejadian tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Rokhmad.
KAI Daop 3 Cirebon menyayangkan terjadinya perilaku tidak tertib pengendara kendaraan yang melewati perlintasan yang sudah ditutup Ex JPL No.127A kilometer 163+7/8 antara Stasiun Terisi dan Telagasari mengakibatkan terjadi temperan pada KA Gajayana relasi Gambir-Malang, tepatnya di Desa Irigasi Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Rokhmad juga menyayangkan peristiwa tersebut dan mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melewati perlintasan yang sudah ditutup.
Pada peristiwa tersebut, petugas Daop 3 di lapangan menindaklanjuti dengan melakukan pengamanan di lokasi, melakukan penanggulangan terhadap lokomotif yang rusak, dan koordinasi dengan polsek setempat.
Untuk penumpang, masinis, dan petugas lain di dalam KA dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka, sedangkan supir kendaraan dan penumpangnya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.
"Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Rokhmad. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto