INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dua narapidana teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) melakukan sumpah ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di aula Lapas Kelas IIB Indramayu, Jumat, 22 November 2024.
Keduanya adalah FE (42) asal Tapanuli Selatan, dan RS (37) asal Aceh Tamiang. Mereka berdua berada di Lapas kelas IIB Indramayu untuk menjalani masa sisa tahanan.
Mereka merupakan kelompok JI yang sedang menjalani masa tahanan karena melanggar Pasal 15 UU RI No 15 Tahun 2003 dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, menyampaikan bahwa kegiatan terkait pembacaan ikrar NKRI kasus teroris oleh napiter sudah tiga kali dilakukan.
Pertama, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Lapas Kelas IIB Banjar dan Lapas Kelas IIB Indramayu, dan mereka semua yang terpidana terorisme sudah menyatakan setia NKRI.
"Dua terpidana kasus terorisme ini dilakukan di wilayah Aceh, dari kelompok atau jaringan Jamaah Islamiyah (JI)," ucapnya.
Lanjutnya, ia berpesan teruntuk para napiter ikrar ini jangan jadi ajang seremonial saja, dan diharapkan agar setia NKRI untuk kehidupan sehari-hari selamanya. Kesetiaan NKRI ini, sambungnya, sebagai syarat juga untuk program-program berikutnya seperti program integrasi dan remisi.
"Untuk pembinaan napiter kami bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88 dan juga Kementerian Agama," ujarnya.
Kalapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menambahkan, bahwa para terpidana napiter ini menjalani hukum selama 3 tahun penjara dan sudah menjalani 2 tahun kurangan penjara.
"Untuk perilaku para terpidana napiter ini menurut pengamatan kami sangat baik dari mulai sosialisasi dengan sesama napi juga taat pada agama, dan dua napiter ini sebelum di Lapas Kelas IIB Indramayu mereka menjalani hukuman di Rutan Cikeas Bogor," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto