Dianggap Tidak Layak, TPA Burangkeng Resmi Ditutup
Senin, 02 Desember 2024 | 21:04 WIB
BEKASI, iNewsIndramayu.id – Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi ditutup. TPA milik Pemkab Bekasi ini dinilai menyebabkan pencemaran pada berbagai aspek.
Permintaan penutupan TPA Burangkeng ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak pada Minggu, 1 Desember 2024 kemarin.
"TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini menjadi tanggung jawab Bupati," kata Hanif kepada wartawan.
Editor : Tomi Indra Priyanto