BEKASI, iNewsIndramayu.id – Seorang remaja pria bernama Aditya Prasetyo (19) diamankan petugas Polres Metro Bekasi karena dianggap menyembunyikan gadis di bawah umur berinisial AO (15). Aditya ditangkap berdasarkan laporan Narmah ibunda AO.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaporkan melaporkan kehilangan putrinya yang masih duduk dibangku SMA karena sudah empat hari tak pulang ke rumah.
AO pamit dari rumah dengan alasan untuk jajan pada 23 November 2024 pukul 23.00 WIB. AO baru pulang keesokan harinya di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, untuk mengambil seragam sekolahnya.
Bawa Kabur Pacar yang Masih di Bawah Umur
Pelapor yang curiga, memerintahkan anaknya GMP untuk membuntuti AO. Dan ternyata AO dijemput oleh Aditya.
Sejak saat itu AO tak kunjung pulang ke rumah hingga akhirnya membuat Narmah melapor ke kepolisian. Petugas yang mendapat laporan tersebut melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapati AO di rumah kos yang ditempati teman Aditya.
"Kami langsung mengamankan AO dan Aditya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sang Ngurah pada Selasa (3/11/2024).
Pergi Tidak Pamit ke Ibunya
Hasil pemeriksaan, AO mengakui pergi dari rumahnya tidak meminta izin kepada ibunya dan pergi bersama pacarnya tersebut.
"Mereka ini sudah pacaran selama setahun. Tapi, orang tua AO tidak merestui hubungan tersebut karena memang belum cukup umur dan masih sekolah," ujarnya.
Sang Ngurah menuturkan, usai dilakukan gelar perkara AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Aditya kami sangkakan Pasal Pasal 332 KUHP karena melarikan perempuan di bawah umur," tuturnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto