get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenaikan PPN 12% Akan Diumumkan Pada Tanggal 16 Desember

Netflix dan Spotify Resmi Menaikkan 12 Persen PPN, Mulai Tahun 2025

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:44 WIB
header img
Netflix dan Spotify resmi menaikkan PPN sebesar 12 persen mulai tahun 2025 (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ditjen Pajak menyatakan layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa. 

Netflix dan Spotify Resmi Menaikkan PPN Sebesar 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan. 

“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," kata Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.

Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung pemerintah.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut