INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ditjen Pajak menyatakan layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa.
Netflix dan Spotify Resmi Menaikkan PPN Sebesar 12 Persen
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, layanan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan.
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," kata Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.
Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung pemerintah.
Editor : Tomi Indra Priyanto