BOGOR, iNewsIndramayu.id – Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (25/12/2024). Ganjil genap diberlakukan dengan adanya hari libur nasional Natal 2024.
Berdasarkan pantauan, polisi berupaya memutar balik kendaraan yang tidak sesuai nomor pelatnya. Petugas dari Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan terlihat memeriksa kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak.
Liburan Natal, Pemberlakukan Ganjil Genap di Puncak
Masih cukup banyak kendaraan yang diputar balik karena pelat nomornya berakhiran genap. Kendaraan-kendaraan itu kemudian diarahkan menuju Tol Jagorawi atau jalur arteri Simpang Ciawi.
"Bapak mohon izin sedang ganjil genap ya, jadi belum bisa naik ke atas," ujar salah satu anggota polisi kepada pengendara mobil. Sementara kendaraan yang pelatnya sesuai atau berakhiran nomor ganjil dipersilakan terus melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Puncak.
Sistem ganjil genap ini sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one-way.
Editor : Tomi Indra Priyanto