get app
inews
Aa Text
Read Next : RI 27 Mobil Menteri Siapa? Ini Fakta Menarik di Balik Pelat Nomor Pejabat Tinggi Indonesia

Daftar Pelat Mobil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029: Siapa Pengguna RI 36?

Minggu, 12 Januari 2025 | 16:04 WIB
header img
Baru-baru ini, pelat nomor kendaraan dinas RI 36 menjadi sorotan publik setelah video viral menunjukkan pengawalan kendaraan dengan pelat tersebut meminta taksi eksekutif menepi di tengah kemacetan.

iNewsIndramayu.id - Berikut daftar pelat mobil menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 terbaru, termasuk pengguna RI 36 yang viral menunjukkan pengawalan kendaraan dengan pelat tersebut meminta taksi eksekutif menepi di tengah kemacetan.

Seperti diketahui baru-baru ini, pelat nomor kendaraan dinas RI 36 menjadi sorotan publik setelah video viral menunjukkan pengawalan kendaraan dengan pelat tersebut meminta taksi eksekutif menepi di tengah kemacetan.

Peristiwa ini memicu perbincangan tentang penggunaan pelat mobil menteri dan perilaku pengemudi kendaraan dinas di jalan raya. Namun, siapa sebenarnya pengguna pelat RI 36 dalam Kabinet Merah Putih 2024?

Artikel ini akan mengulas informasi lengkap terkait pelat nomor kendaraan dinas menteri serta daftar pengguna pelat RI lainnya.

Pengguna Pelat RI 36: Kabinet Merah Putih 2024-2029

Pelat RI 36 awalnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, dalam pengaturan terbaru Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pelat RI 36 kini digunakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kendaraan dinas dengan pelat ini menjadi identitas resmi pejabat tinggi negara, menggambarkan posisi dan fungsi kementerian terkait.

Dikutip dari iNews.id mobil berpelat RI 36 yang ternyata milik Raffi Ahmad. Mobil ini jadi pembahasan publik gegara petugas patwal yang mengawalnya menunjuk ke arah taksi premium Toyota Alphard.

Meski mobil RI 36 itu milik Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden tersebut mengaku tidak sedang berada di dalam mobil. Terlepas dari kejadian viral itu, mobil pelat RI 36 merupakan Lexus LX 600, mobil mewah asal Jepang. Mobil berjenis SUV (Sport Utility Vehicle) itu adalah model penerus dari LX 570 yang sudah tidak dijual di Indonesia. Diyakini, mobil tersebut juga merupakan varian VIP.

Apa Makna Pelat Nomor RI?

Pelat nomor kendaraan RI adalah simbol identitas resmi pejabat tinggi negara. Mulai dari RI 1 untuk Presiden hingga RI 42 untuk kementerian tertentu, setiap nomor mencerminkan hierarki dan fungsi lembaga yang diwakili. Misalnya, pelat RI 1 digunakan oleh Presiden Republik Indonesia, sementara RI 2 digunakan oleh Wakil Presiden.

Penggunaan pelat nomor ini diawasi oleh Kementerian Sekretariat Negara, termasuk kontrol tambahan berupa angka mungil di sudut bawah pelat sebagai penanda autentikasi.

Daftar Lengkap Pelat Mobil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029

Berikut daftar pelat nomor kendaraan menteri dan pejabat tinggi negara per Desember 2024:

RI 1: Presiden Republik Indonesia

RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3: Istri Presiden

RI 4: Istri Wakil Presiden

RI 5: Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)

RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)

RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)

RI 13: Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

RI 14: Menteri Sekretariat Negara

RI 15: Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM)

RI 16: Menko Perekonomian

RI 17: Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

RI 18: Menko Kemaritiman dan Investasi

RI 19: (Belum digunakan saat ini)

RI 20: Menteri Dalam Negeri

RI 21: Menteri Luar Negeri

RI 22: Menteri Pertahanan

RI 23: Menteri Agama

RI 24: Menteri Hukum dan HAM

RI 25: Menteri Keuangan

RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

RI 27: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

RI 28: Menteri Kesehatan

RI 29: Menteri Sosial

RI 30: Menteri Ketenagakerjaan

RI 31: Menteri Perindustrian

RI 32: Menteri Perdagangan

RI 33: Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 34: Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

RI 35: Menteri Perhubungan

RI 36: Menteri ATR/BPN

RI 37: Menteri Pertanian

RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan

RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

RI 42: Menteri Investasi/Kepala BKPM

Daftar pelat mobil menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 mencerminkan tata kelola pemerintahan yang terorganisasi. Perubahan pengaturan pelat nomor kendaraan menunjukkan upaya adaptasi pemerintahan terhadap kebutuhan administratif. Penting bagi publik untuk mengetahui informasi ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut