get app
inews
Aa Text
Read Next : Astra Tol Cipali Tawarkan Diskon 20 Persen untuk Perjalanan di Momen Iduladha 1446 H

9 Provinsi yang Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada April 2025

Jum'at, 18 April 2025 | 06:42 WIB
header img
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

INDRAMAYU,iNEWS.ID – Sejumlah pemerintah provinsi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam bentuk diskon dan program pemutihan sepanjang April 2025.

Tujuan program oemutihan pakak kendaraan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus meringankan beban finansial.

Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, mencakup penghapusan tunggakan pajak hingga tahun 2024 tanpa batas tahun.

Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, dan bea balik nama kendaraan pun digratiskan.

Bergeser ke Kalimantan Selatan, insentif pajak ditawarkan sejak awal tahun hingga 28 Juni 2025.

Diskon pajak berlaku untuk kendaraan plat hitam, putih, dan kuning.

Denda yang sebelumnya 25 persen dipangkas menjadi 1 persen per bulan, serta pembebasan biaya BBN-II.

Di Banten, program pemutihan digelar dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Sesuai Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, warga yang belum membayar pajak kendaraan sejak 2024 ke belakang bisa memanfaatkan pembebasan pokok dan denda, asalkan tidak melakukan mutasi kendaraan ke luar provinsi.

Sementara itu, Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini membebaskan semua denda dan pokok tunggakan, termasuk denda Jasa Raharja.

Warga hanya perlu membawa STNK dan KTP untuk mengikuti program ini, tanpa syarat khusus.

Pemprov Bali pun tidak ketinggalan. Mulai 5 Januari 2025, Bali memberikan potongan pajak sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Selain itu, potongan BBNKB untuk kendaraan baru mencapai 24 persen, serta pembebasan pajak progresif dan BBNKB II.

Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Program ini menyasar masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, dengan harapan dapat mengurangi beban pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kalimantan Timur juga menerapkan program serupa mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Tiga syarat utama pemutihan di provinsi ini adalah: kendaraan pribadi atau sosial-keagamaan, tidak termasuk kendaraan hasil mutasi atau perubahan bentuk, serta tetap dikenakan biaya PNBP dan SWDKLLJ.

Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 13,94 persen dan potongan BBNKB sebesar 39,75 persen.

Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, yakni dari Januari hingga Juni 2025. Warga cukup membayar pajak sesuai nilai tahun 2024.

Terakhir, Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga akhir 2025.

Setelah sempat berlaku pada Desember 2024, kini pembebasan denda PKB dan BBNKB II kembali diberlakukan.

Namun, biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap dikenakan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui kebijakan ini, sembilan provinsi berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut